Senin, 04 Agustus 2008

Ayuk.. Hitung Pajak Penghasilan kita.

Saat ini, di kantor kami sedang hangat-hangatnya membahas soal pengenaan pajak PPh Pasal 21 Karyawan ungkap teman saya bernama A Citra Hutabarat. seharusnya, setiap pegawai yg mendapat penghasilan memang harus dikenakan pajak. hal ini mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2006 (Kecuali ada surat keterangan bebas pajak dari pemerintah bagi suatu organisasi atau badan usaha tertentu. Agar memudahkan perhitungan saya memakai kasus yang paling umum ditemui di perusahaan.

Penghitungan PPh Pasal 21 umumnya adalah sebagai berikut :

• Tentukan pendapatan neto sebulan dengan cara mengurangkan pendapatan kotor sebulan dengan biaya jabatan, iuran pensiun, serta potongan lainnya bila ada. Yang dimaksud pendapatan kotor (bruto) adalah gaji plus tunjangan-tunjangan lain sebulan tetapi tidak termasuk imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan. Besarnya biaya jabatan tiap bulan adalah 5% dari pendapatan kotor sebulan tetapi tidak boleh melebihi Rp 110.000 sebulan. Iuran pensiun di sini adalah iuran pensiun yang ditanggung oleh pegawai yang dipotong dari gajinya. itu pun bila ada.
• Hitung pendapatan neto setahun dengan cara pendapatan neto sebulan dikalikan 12 bulan.
• Hitung Penghasilan Kena Pajak dengan cara mengurangkan pendapatan neto setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP yang berlaku sekarang adalah Rp 13.200.000 setahun untuk karyawan yang berstatus lajang atau belum kawin. Kalau statusnya kawin diberikan tambahan PTKP sebesar Rp 1.200.000 setahun. Kalau memiliki anak atau tanggungan, diberikan tambahan PTKP masing-masing Rp 1.200.000 setahun maksimal untuk 3 orang.
• Hitung PPh Pasal 21 Terutang setahun dengan cara mengalikan tarif PPh dengan Penghasilan Kena Pajak. Besarnya tarif PPh di sini adalah tarif PPh Pasal 17 UU PPh untuk orang pribadi yang besarnya adalah 5% untuk lapisan PKP sampai dengan Rp 25.000.000, 10% untuk lapisan di atas Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000, 15% untuk lapisan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000, 25% untuk lapisan di atas Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 200.000.000, 35% untuk lapisan di atas Rp 200.000.000
Sekarang, mari kita perhatikan ilustrasi dari penerapan PER-15/PJ/2006.
Tuan Senopati Pamungkas bekerja pada perusahaan PT Kadang Ngajar Kadang Idak dengan memperoleh Gaji sebulan total Rp. 1.500.000,00. Tuan Senopati Pamungkas menikah tetapi sudah 5 tahun ini belum mempunyai anak (gak tokcer). Penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan : Rp 1.500.000
Pengurangan :
Biaya Jabatan :5% x Rp 1.500.000 = Rp 75.000
Penghasilan neto sebulan : Rp 1.425.000
Penghasilan neto setahun adalah: 12 x Rp. 1.425.000 = Rp 17.100.000
PTKP setahun
untuk WP sendiri : Rp 13.200.000
tambahan WP kawin : Rp 1.200.000
Total Penghasilan Tidak Kena Pajak: Rp 14.400.000
maka … Penghasilan Kena Pajak dalam setahun : Rp 2.700.000
PPh Pasal 21 terutang: 5% x Rp. 2.700.000 = Rp. 135.000
PPh Pasal 21 sebulan : Rp 135.000 : 12 = Rp. 11.250
Contoh di atas merupakan salah satu contoh yang paling sederhana guna mengilustrasikan bagaimana menghitung PPh Pasal 21. Berbagai variasi bisa mengakibatkan perhitungan yang lebih rumit dan kompleks. Misalnya bagaimana kalau gaji dibayarkan harian atau mingguan, bagaimana perlakuan terhadap karyawati, bagaimana kalau ada uang rapel, bonus dan lain-lain. Bagiamana juga kalau masa perolehan penghasilannya tidak 12 bulan yang diakibatkan karena berhenti kerja, meninggal dunia atau pindah ke cabang lain. Untuk lebih jelasnya silahkan baca PER-15/PJ/2006 tanggal 23 Pebruari 2006. Software penghitungan PPh Pasal 21 juga dengan mudah bisa didapatkan di pasaran kalau kita tidak mau pusing-pusing dengan aturan.
Selamat menghitung PPh anda !

Tidak ada komentar: