Compensation & Benefit
Pertanyaan
Memisahkan THR antara Muslim dan Non-Muslim
Kantor saya sebelumnya membayarakan THR untuk semua karyawan sama pada Hari Raya Idul Fitri. Tahun ini, kami adakan perubahan dengan THR untuk yang muslim diberikan pada Hari Lebaran, dan untuk yang non-muslim pada Hari Natal. Bagaimana cara penghitungan THR yang non-muslim ini bila tahun sebelumnya dia mendapat prorate dan tahun ini dimundurkan ke Desember (karena berarti ke Desember lebih dari 1 tahun).
Hastuti Nurrahayu - PT. Erka Anugrah Pratama, Jakarta
Jawaban
Sayang Anda tidak memberikan data perhitungan prorate-nya yang dilakukan pada 2007. Berdasarkan asumsi bahwa pada 2007 Anda menghitung hak THR pekerja non-Kristen/Katholik tersebut ke Desember 2007, maka hak THR mereka pada 2007 sudah pas dan benar. Misalnya begini: Para pekerja tersebut pada Desember 2007 masa kerja baru 5 bulan. Maka, hak THR mereka pada 2007 = 5/12 X Upah 2007, dan sudah dibayarkan dalam bulan Oktober 2007 bersama dengan Idul Fitri 2007.
Bahwa perusahaan pada 2008 mengubah sistem dengan membayarkan THR pekerja Kristen/Katholik tersebut ke Desember 2008, maka hak THR mereka pada 2008 tetap saja 1 bulan upah (dia sudah bekerja lebih dari satu tahun). Intinya, para pekerja tersebut pada 2008 mendapat THR penuh.
Semoga membantu.
Rabu, 08 Oktober 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar